TATA TERTIB MUSYAWARAH AMBALAN (MUSYAM) I
AMBALAN
RADEN INTAN-RADEN AJENG KARTINI
GUDEP 01.115-01.116
PANGKALAN MAN
PRINGSEWU
BAB 1
PENGERTIAN DASAR DAN WEWENANG
Pasal
Pengertian
1)
Kegiatan
ini bernama Musyawarah Ambalan yang
selanjutnya disingkat dengan
Musyam 1 TAHUN 2014.
2)
MUSYAM
adalah musyawarah tertinggi di ambalan yaang merupkan ajang demokrasi tertinggi
bagi anggota nya.
Pasal 2
Dasar
1)
UU
Gerakan Pramuka No 12 tahun 2010.
2)
Keputusan
Presiden No 24 Tahun 2009 Tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
3)
SK
Kwartir Nasional tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
4)
Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.231 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Gugus Depan Gerakan Pramuka.
5)
Program
Kerja Gerakan Pramuka Gugus Depan 01.115-01.116 Dewan Ambalan Raden Intan-Raden
Ajeng Kartni Tahun 2012/2013.
6)
Buku
Tatanan Adat Ambalan Raden Intan-Raden Ajeng Kartini.
Pasal 3
Wewenang
Wewenang
Musyam 1 Tahun 2013 adalah :
1)
Menyimak
dan mengevaluasi Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Ambalan Raden Intan-Raden Ajeng
Kartini Masa Bhakti 2012/2013 tentang Pelaksanaan program kerja.
2)
Merumuskan
Pokok Pikiran dan Aspirasi Anggota Serta Menetapkan Garis-garis Besar Program
Kerja (GBPK) oleh Dewan Ambalan
RADIN-RAKAI Masa Bhakti 2012-2013.
3)
Memilih
dan Menetapkan Ketua Dewan Ambalan Raden Intan-Raden Ajeng Kartini Masa Bhakti
2013/2014.
4)
Memeilih
serta Menetapkan Tim Perumus.
5)
Membicarakan
dan Menetapkan Adat Ambalan.
BAB II
PESERTA, PENASEHAT, dan PENINJAU
Pasal 4
Peserta
Peserta
MUSYAM 1 Tahun 2014 adalah sebagai berikut :
1)
Dewan
Ambalan Raden Intan-Raden Ajeng Kartini Masa Bhakti 2012/2013.
2)
Anggota
Penegak Bantara Raden Intan-Raden Ajeng Kartini.
3)
Purna
Ambalan Raden Intan-Raden Ajeng Kartini.
Pasal 5
Penasehat dan Peninjau
1)
Penasehat
MUSYAM 1 Tahun 2014 adalah unsur Pembina dan Pembantu Pembina Gugus Depan MAN
Pringsewu.
2)
Peninjau
MUSYAM 1 tahun 2014 adalah Purna Ambalan.
BAB III
HAK dan KEWAJIBAN
Pasal 6
Hak Suara
1)
Hak
suara adalah hak yang dimiliki peserta untuk diperhitungkan apabila
dilaksanakan proses pengambilan keputusan dengan cara pemungutan suara
2)
Setiap
peserta mempunyai satu suara putra dan satu suara putri
Pasal 7
Hak Bicara
Hak bicara adalah hak yang dimiliki
peserta, penasehat, dan peninjau untuk menyampaikan usul, saran, dan pendapat
dengan seizin pimpinan sidang.
Pasal 8
Kewajiban
Seluruh peserta, penasehat dan peninjau
MUSYAM 1 tahun 2014 berkewajiban mematuhi, dan menjunjung tinggi tata tertib MUSYAM
1 tahun 2014.
BAB IV
PELAKSANAAN SIDANG
Pasal 9
Quorum
1)
Persidangan
MUSYAM 1 tahun 2014 dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah peserta
sidang.
2)
Apabila
pasal 9 ayat 1 tidak terpenuhi maka persidangan MUSYAM ditunda 1x5 menit dan
dianggap sah selanjutnya.
3)
Pengambilan
keputusan berdasarkan atas musyawarah untuk mufakat.
4)
Jika
hasil pasal ayat 9 tidak terpenuhi maka keputusan diambil berdasarkan suara
terbanyak.
5)
Jika
hasil pemungutan suara hasil nya sama, maka presidium sidang memiliki hak suara.
Pasal 10
Jenis-jenis Sidang
Jenis-jenis sidang dalam MUSYAM 1 tahun
2014 terdiri dari :
1)
Sidang
Pendahuluan
2)
Sidang
Pleno
a.
Sidang
Pleno 1
1.
Laporan
Pertanggung Jawaban oleh Dewan Ambalan.
2.
Evaluasi
Kinerja Dewan Ambalan.
b.
Sidang
Pleno 2
1.
Sidang
Komisi
a.
Komisi
A Konsepsional (tentang tata adat).
b.
Komisi
B Program Kerja.
c.
Komisi
C Bidang-Bidang
c. Sidang Pleno 3
1. Pemilihan Ketua Ambalan Masa Bhakti
2013/2014.
2. Pembentukan Tim Perumus.
3. Pembentukan Tim Formatur.
Pasal 11
Pimpinan Sidang
Pimpinan sidang MUSYAM tahun 2014
adalah :
1)
Sidang
Kerja Pendahuluan dipimpin oleh Ketua Sangga Kerja atau orang yang ditunjuk
oleh Ketua Sangga Kerja.
2)
Pimpinan
Sidang Pleno adalah pimpinan yang selanjutnya disebut presidium.
Pasal 12
Presidium
1.
Presidium
MUSYAM tahun 2014 diatur sebagai berikut :
a.
Satu
orang utusan dari Dewan Ambalan RADIN-RAKAI.
b.
Satu
orang utusan dari anggota Bantara RADIN INTAN.
c.
Satu
orang utusan dari anggota Bantara RADEN AJENG KARTINI.
2.
Presidium
MUSYAM 1 tahun 2014 adalah :
a.
Seorang
Ketua Merangkap Anggota.
b.
Seorana
Sekretaris merangkap Anggota.
c.
Seorang
Anggota.
3.
Hak
dan Kewajiban Presidium Sidang adalah :
Memimpin dan Mengatur jalannya Sidang
MUSYAM 1 tahun 2014 sesuai tata tertib yang telah disepakati.
BAB V
TATA CARA PEMILIHAN BAKAL CALON, CALON dan KETUA
RADIN-RAKAI
Pasal 13
Tata Cara Pemilihan BALON Ketua Dewan Ambalan
Tata cara pemilihan bakal calon ketua
Dewan Ambalan RADIN-RAKAI :
1.
Mencalonkan
Diri atau Dicalonkan.
2.
DiduKung
Minimal duapuluh (20) suara.
3.
Pemilihan
BALON Ketua Dewan Ambalan secara Langsung (Aklamasi).
Pasal 14
Tata Cara Pemilihan Calon Ketua Dewan Ambalan
Calon Ketua Dewan Ambalan adalah tiga
(3) besar dari Bakal Calon Ketua.
Pasal 15
Tata Cara Pemilihan Ketua Dewan Ambalan
1)
Ketua
Dewan Ambalan RADIN-RAKAI dalah Calon Ketua Dewan Ambalan yang Terpilih
Berdasarkan Pasal 14.
2)
Ketua
Dewan Ambalan RADIN-RAKAI dipilih oleh peserta MUSYAM 1 tahun 2014.
3)
Pemilihan
Ketua Dewan Ambalan RADIN-RAKAI dipilih melalui musyawarah untuk mufakat oleh
peserta MUSYAM tahun 2014.
4)
Dalam
musyawarah penentuan Ketua Dewan Ambalan Calon Ketua Dewan Ambalan Tidak diikutsertakan.
5)
Apabila
pasal 15 ayat 3 tidak terpenuhi maka pemungutan suara secara tertutup.
6)
Setiap
peserta sidang memiliki satu suara untuk calon ketua Dewan Ambalan RADEN INTAN
dan satu orang untuk Calon Ketua Dewan Ambalan RADEN AJENG KARTINI.
Pasal 16
Persyaratan Ketua Dewan Ambalan
1)
Telah
menyelesaikan SKU dan TKU Bantara dan telah dilantik.
2)
Memenuhi
Persyaratan pasal 13 dan 14.
3)
Memiliki
loyalitas, dedikasi dan intelektual yang tinggi.
4)
Tidak
sedang menjabat ketua organisasi.
5)
Bila
menjabat organisasi lain harus melepas jabatan yang sebelumnya.
pasal 17
Persyaratan Anggota Dewan Ambalan
1)
Telah
menagabdi 2 bulan setelah menjadi anggota Bantara.
2)
Memiliki
loyalitas dan intelektual yang tinggi.
BAB VI
TIM FORMATUR
Bab 18
Tim Formatur
MUSYAM 1 2014 sebanyak 6 orang, dengan ketentuan sebagai berikut :
1)
Ketua
Dewan Ambalan Putra-Putri terpilih secara otomatis menjadi anggota tim formatur.
2)
Ketua
Dewan Ambalan Putra-Putri Demisioner secara otomatis menjadi anggota tim
formatur.
3)
Dua
orang anggota tim formatur adalah 1 (satu) Anggota Ambalan RADEN INTAN dan
1(satu) orang anggota Ambalan RADEN AJENG KARTINI yang diusulkan oleh peserta
sidang.
Pasal 19
Tugas dan Wewenang Tim Formatur
1)
Ketua
Tim Formatur adalah Ketua Dewan Ambalan Terpilih.
2)
Hak
dan kewajiban tim formatur adalah memilih dan menetapkan Anggota Dewan Ambalan
RADEN INTAN-RADEN AJENG KARTINI Masa Bhakti 2014/2015.
3)
Dalam
tugasnya memeilih Anggota Dewan Ambalan, tim formatur wajib berpedoman pada
tata tertib MUSYAM 1 dan ketentuan adat.
Pasal 20
Sidang Tim Formatur
1)
Setelah
Tim Formatur terbentuk, langsung memilih Anggota Dewan Ambalan dalam waktu 5x24
jam. Jika belum selesai ditambah 2x24 jam setelah MUSYAM 1 tahun 2014 ditutup.
2)
Hasil
sidang tim formatur diserahkan kepada presidium.
3)
BAB VII
TIM PERUMUS
Pasal 21
Tim perumus merupakan tim yang bertugas
menyusun hasil-hasil akhir MUSYAM 1 tahun 2014
1)
Tim
Perumus Betanggung Jawab Kepada Ketua Tim Formatur.
2)
Hasil
penyempurnaan tim perumus diserahkan kepada tim formatur.
3)
Sidang
tim formatur dipimpin oleh seorang ketua dan sekretaris.
4)
Waktu
sidang tim perumus 5x24 jam setelah MUSYAM 1 tahun 2014 ditutup.
5)
Apabila
dalam jangka waktu belum selesai, maka diberi tambahan waktu 1x24 jam
6)
Anggota
tim perumus terdiri dari :
a.
Para
ketua dan sekretaris komisi.
b.
1
(satu) orang dari presidium.
Pasal 22
Tim Perumus Penyempurna Buku Tata Adat
1)
Menetapkan
dan memilih tim perumusan dan penyepurnaan tata adat
2)
Anggota
Tim Perumus terdiri dari :
a.
Pemangku
Adat Putra dan Putri.
b.
Pemangku
Adat Putra dan Putri.
c.
Purna
Ambalan RADIN-RAKAI.
Pasal 23
Sanksi
Ketika laporan pertanggungjawaban Dewan
Ambalan tidak diterima, maka pengurus yang sekarang tidak demisioner selama
waktu yang ditentukan dan Musyawarah Ambalan tetap dilanjutkan.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 24
Hal-hal yang belum diatur dalam tata
tertib ini akan diatur kemudian atas persetujuan sidang MUSYAM 1 tahun 2014.
HASIL RAPAT SIDANG
KOMISI
1.
KOMISI
A (TENTANG TATA ADAT)
a.
Melaksanakan
Musyawarah Ambalan(Musyam) satu kali/periode
b.
Menetapkan
atau mengubah dasar organisasi
c.
Menetapkan
dan menjaga adat ambalan
d.
Mengubah
garis-garis haluan atau menetapkan B organisasi (menyangkut AD/ART)
e.
Menetapkan
buku tata adat atau AD/ART
f.
Membentuk
forum purna bakti
2.
KOMISI
B (TENTANG PROGRAM KERJA)
a.
Latihan
rutin setiap hari jum’at
b.
Temu
galang seKabupaten Pringsewu
c.
Pengambilan
TKU bantara dan laksana(perjusami)
d.
PSR
e.
PRANMU
/ PAJERO
f.
Musyawarah
Ambalan (Musyam)
3.
KOMISI
C (TENTANG SEKSI BIDANG)
a.
Dewan
bidang seni budaya
b.
Dewan
bidang karungga
c.
Dewan
bidang giat ops
d.
Dewan
bidang dana usaha
Pringsewu, 17
Januari 2014
Mengetahui,
Pembina Pramuka
Khaerudin, S.A.g
NIP.
197205082007101001
Menyetujui,
Kamabigus
MAN Pringsewu
SAMSURIZAL,
S.Pd,M.Si
NIP. 196811071997031003
BERITA ACARA
Nomor : 02 / Mubal / 01/2014
Assalamualaikum Wr. Wb.
Berita acara rapat , pada hari ini jumat 17 Januari 2014 Pukul, 11.00 telah
disepakat dan mufakat serta dapat diterima oleh Semua Peserta Musyawarah
tentang :
Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus periode 2013
Demikian Berita acara ini dibuat dan disampaikan , untuk diketahui dan
maklum adanya .
Wassalamualaikum Wr.Wb.
Pringsewu , 17 januari 2014
Pimpinan
sidang sekretaris Anggota
M Khoirul Habibi Risma Barokah
Wisnu Prasetyo
BERITA ACARA
Nomor : 01 / Mubal / 01/2014
Assalamualaikum Wr. Wb.
Berita acara rapat , pada hari ini jumat 17 Januari 2014 Pukul, 09.00 telah
disepakati dan mufakat serta dapat diterima oleh Semua Peserta Musyawarah
tentang :
Pembahasan Tata Tertib Musyawah Ambalan Tahun 2014
Demikian Berita acara ini dibuat dan disampaikan , untuk diketahui dan
maklum adanya .
Wassalamualaikum Wr.Wb.
Pringsewu , 17 januari 2014
Pimpinan
sidang sekretaris Anggota
Faroid Mufti Noviya
Cahyati Novidah Ahyaini
BERITA ACARA
Nomor : 03 / Musyam / 01/2014
Assalamualaikum Wr. Wb.
Berita acara rapat , pada hari ini jumat 17 Januari 2014 Pukul, 09.00 telah
disepakati dan mufakat serta dapat diterima oleh Semua Peserta Musyawarah
tentang :
Sidang Pleno 1
Demikian Berita acara ini dibuat dan disampaikan , untuk diketahui dan
maklum adanya .
Wassalamualaikum Wr.Wb.
Pringsewu , 17 januari 2014
Pimpinan
sidang sekretaris Anggota
M Khoirul Habibi Risma Barokah
Wisnu Prasetyo
BERITA ACARA
Nomor : 04 / Musyam / 01/2014
Assalamualaikum Wr. Wb.
Berita acara rapat , pada hari ini jumat 17 Januari 2014 Pukul, 14.30 telah
disepakati dan mufakat serta dapat diterima oleh Semua Peserta Musyawarah
tentang :
Sidang Pleno 2
Demikian Berita acara ini dibuat dan disampaikan , untuk diketahui dan
maklum adanya .
Wassalamualaikum Wr.Wb.
Pringsewu , 17 januari 2014
Pimpinan
sidang sekretaris Anggota
Rahmatullah Dilla Riska Safitri Sarwo Widhodo
BERITA ACARA
Nomor : 05/ Musyam / 01/2014
Assalamualaikum Wr. Wb.
Berita acara rapat , pada hari ini jumat 17 Januari 2014 Pukul, 17.00 telah
disepakati dan mufakat serta dapat diterima oleh Semua Peserta Musyawarah
tentang :
Sidang Pleno 3
Demikian Berita acara ini dibuat dan disampaikan , untuk diketahui dan
maklum adanya .
Wassalamualaikum Wr.Wb.
Pringsewu , 17 januari 2014
Pimpinan
sidang sekretaris Anggota
Faroid Mufti Novia Cahyati Novidah Ahyaini
bermanfaat, Salam Pramuka!!
BalasHapusbermanfaat, Salam Pramuka!!
BalasHapusTerima kasih banyak
BalasHapus